Taksi Uber resmi hadir di kota Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 yang lalu. Pada saat itu, seperti yang pernah kami ceritakan, mereka mempublikasikan diri lewat sebuah postingan di blog resmi mereka, dan menyebut Jakarta sebagai Big Durian yang begitu menjanjikan. Untuk mempopulerkan nama mereka, Uber pun mengundang beberapa orang ternama saat itu, seperti Sandiaga Uno dan Raline Shah untuk mencoba layanan taksi mereka.
Ketika taksi Uber resmi beroperasi di Jakarta, saya telah mempertanyakan tentang apakah taksi Uber akan meraih kesuksesan di kota ini? Seperti yang kita tahu, taksi Uber sempat memicu demonstrasi besar-besaran di Eropa. Para pengusaha taksi lokal di seantero Eropa merasa berang karena taksi Uber dianggap berbisnis dengan cara ‘curang’.
Di negara asalnya sendiri, Amerika Serikat, taksi Uber juga dikenal sebagai perusahaan yang ‘curang’. Mereka biasa membuat pesanan palsu untuk taksi-taksi pesaing mereka agar mereka sibuk dan tidak bisa memenuhi pesanan dari pelanggan yang sebenarnya. Saya pun merasa kalau operasional taksi Uber di Jakarta akan mendapatkan masalah.
Dan benar saja, Uber kini harus menghadapi sebuah masalah besar di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, mereka langsung dilarang untuk beroperasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mengapa Taksi Uber Harus Dilarang Beroperasi?
Jawaban dari pertanyaan tersebut sebenarnya sama dengan apa yang dikeluhkan oleh para pengusaha taksi di Eropa. Taksi Uber dianggap curang karena mereka beroperasi seperti angkutan umum, tapi tidak mengurus (dan membayar) izin beroperasi layaknya angkutan umum lainnya. Di Eropa dan banyak negara di mana taksi Uber beroperasi, pemerintah kota setempat seperti tutup mata akan ‘kecurangan’ taksi Uber tersebut. Hal inilah yang membangkitkan kemarahan para pengusaha angkutan taksi lokal. Hal tersebut akhirnya berujung pada demonstrasi yang sempat membuat macet kota-kota besar seperti Berlin, Madrid, dan London.
Untungnya, demonstrasi seperti itu tidak sampai terjadi di Jakarta, karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah langsung melarang operasional dari taksi Uber. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka ia termasuk kendaraan umum. Setiap kendaraan umum, lanjut Akbar, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan seperti harus melakukan uji KIR dan memakai plat kuning. Sampai saat ini, kendaraan taksi Uber masih memakai plat hitam dan tidak mengurus prosedur sebagai angkutan umum.
Bagaimana Masa Depan Taksi Uber di Jakarta?
Di tulisan sebelumnya, saya telah merangkum beberapa hal yang harus dilakukan Uber agar ia bisa meraih kesuksesan di Jakarta. Di antaranya adalah dengan bekerja sama dengan taksi lokal yang sudah ada di Jakarta. Namun, bila Uber masih tetap ingin beroperasi tanpa harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, maka wajiblah bagi mereka untuk memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
warga negara yg baik dan berintelektual tinggi haruslah mengerti aturan yg harus dipenuhi jgn mencari untu
ng semata..peduli lah thd orang kecil spt sopir2 taksi mrka hanya cari mkn ..